![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Balangan – Satresnarkoba Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, ditangkap saat berada di kediamannya.
Penangkapan MY bermula dari hasil pengembangan kasus terhadap kurir narkoba yang lebih dulu diamankan. Dari pengakuan kurir tersebut, polisi menelusuri jejak pengedarnya hingga akhirnya berhasil meringkus MY.
Proses penangkapan dilakukan di rumah MY dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Kami berhasil mengamankan tiga paket kecil serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,43 gram, serta 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo RR yang diduga ekstasi,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Minggu (20/7/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu botol permen karet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, satu sendok sabu, kantong plastik, dan sebuah handphone yang diduga terkait dengan transaksi.
Kini, MY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Balangan menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda di wilayah Kalimantan Selatan.
Editor Redaksi