;head> https://schema.org Polres Banjar Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Martapura Timur, Enam Pelaku Diamankan Dalam Waktu 1x24 Jam

test

Polres Banjar Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Martapura Timur, Enam Pelaku Diamankan Dalam Waktu 1x24 Jam

Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2025

 


MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA — Jajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria bernama MR (34), warga Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru.


Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengapung di Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.


Merasa kematian MR tidak wajar, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Timur. Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.



Hasil penyelidikan mengungkap, sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat perkelahian dengan sekelompok pria di bawah jembatan Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur. Dari keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.


Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya Kamis (24/7/2025) dini hari pukul 02.30 WITA, enam orang berhasil diamankan dari kediaman masing-masing. Mereka adalah:

  1. KH (50), warga Desa Mekar, Martapura Timur
  2. AH (19), warga Desa Mekar, Martapura Timur
  3. GM (33), warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu
  4. MF (36), warga Desa Mekar, Martapura Timur
  5. MR (38), warga Desa Mekar, Martapura Timur
  6. IB (45), warga Desa Mekar, Martapura Timur

Motif pengeroyokan diduga bermula dari tuduhan korban bahwa para pelaku mencuri handphone dan kunci motor miliknya. Ucapan korban yang dianggap kasar memicu emosi pelaku, hingga terjadi aksi pengeroyokan yang berujung pada jatuhnya korban ke sungai dan meninggal dunia.


Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • Pakaian korban (kaos, celana jeans, dan celana dalam)
  • Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam
  • Handphone Infinix
  • Tas selempang hitam
  • Helm, joran pancing, charger, sandal
  • Uang tunai sebesar Rp70.000

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, membenarkan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatannya. 


"Mereka melakukan pengeroyokan karena tersinggung dengan ucapan korban yang kasar, ditambah pengaruh minuman beralkohol jenis gaduk," ungkapnya.


Saat ini keenam tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Polres Banjar turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi cepat dan akurat selama proses penyelidikan berlangsung.


Editor: Mediawarta.net


Related Posts