![]() |
istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Pelaihari – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut. Kali ini, seorang pemuda berinisial KR (20), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan saat penggerebekan di rumahnya di kawasan Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Jumat dini hari (25/7/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jl. Berkat Permai RT 004 RW 002. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggelar penggerebekan yang disaksikan warga sekitar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 7,37 gram dan berat bersih 6,72 gram. Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G., S.AP., M.A., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan generasi muda dalam peredaran narkotika.
![]() |
Barang Bukti Yang Diamankan |
“Sangat disayangkan, seorang yang masih berstatus pelajar sudah terlibat dalam jaringan narkoba. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKP Ferry.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkotika, khususnya dalam mengawasi anak-anak muda di lingkungan masing-masing.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan partisipasi warga, upaya memberantas narkoba akan lebih maksimal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor Redaksi