![]() |
Tersaka A (38) saat diamankan Satreskrim Tala |
MEDIAWARTA.NET, TANAH LAUT – Seorang pria berinisial A (38) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut atas dugaan pencurian 11 unit proyektor milik Politeknik Negeri Tanah Laut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari. Barang bukti berupa 11 unit proyektor turut diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Tanah Laut.
![]() |
11 unit diduga di curi pelaku |
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim Iptu Cahya Prasada Tuhuteru membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Iptu Cahya (07/07/2025).
Pencurian diduga dilakukan pelaku tanpa seizin pihak kampus. Seluruh proyektor merupakan aset resmi institusi pendidikan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Editor redaksi