;head> https://schema.org Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Besar: Pengeroyokan Berujung Maut dan Komplotan Jambret Sadis

test

Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Besar: Pengeroyokan Berujung Maut dan Komplotan Jambret Sadis

Redaksi
Selasa, 05 Agustus 2025

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET, Martapura – Kepolisian Resor Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu yang hampir bersamaan, jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus besar yang sempat meresahkan warga: pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura, dan aksi penjambretan yang brutal di Kecamatan Gambut.


Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan langsung pengungkapan dua kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.


Tragedi di Sungai Sipai: Pengeroyokan Akibatkan Satu Orang Tewas


Kasus pertama terjadi di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Agustus 2025, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat pria dan empat wanita. Satu orang lainnya, LI (32), masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang berujung pada pemerasan terhadap korban NJ. Tak terima diperlakukan demikian, NJ kembali ke lokasi bersama dua rekannya, MN (24) dan AS (31). Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan brutal.


Para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong dalam aksinya. Akibat penganiayaan tersebut, AS tewas di RSUD Ratu Zaleha Martapura, sementara MN mengalami luka berat.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat batang balok kayu dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Jambret Sadis Dibekuk, Korban Anak-Anak Terluka


Sementara itu, di lokasi berbeda, Tim Gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut berhasil mengungkap komplotan penjambret yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda pada pertengahan Juli lalu.


Tiga tersangka, yakni RJ (55), MR (24), dan RA (31), dibekuk setelah terbukti melakukan aksi penjambretan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka kerap menyasar pengendara perempuan yang membawa tas selempang, terutama di malam hari.


Tak hanya merampas, aksi mereka pun tergolong nekat dan membahayakan. Salah satu korban bahkan terseret sejauh 30 meter saat mempertahankan tasnya. Ironisnya, seorang anak berusia lima tahun juga turut menjadi korban luka-luka dalam salah satu kejadian.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor Honda Sonic yang digunakan pelaku, dua unit handphone hasil kejahatan, dompet, tiga buah helm, dan pakaian pelaku.


Ketiganya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.




Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah bekerja cepat dan sigap. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal.


 “Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.




Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polres Banjar kembali menegaskan kehadirannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (Humresbjr)


Editor redaksi 

Related Posts