![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Tanah Laut – Sebuah langkah penting ditempuh Polres Tanah Laut bersama Pengadilan Agama Negeri Pelaihari. Pada Selasa (26/8/2025) pagi, kedua institusi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pengamanan dan Administrasi Perceraian serta Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian bagi anggota Polri.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Pelaihari ini dihadiri langsung Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Ketua Pengadilan Agama Pelaihari H. Mawardi, S.Ag., M.H.I., serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. Mahmudin, S.H., M.H., dan sejumlah pejabat utama Polres Tanah Laut.
Penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk memperkuat sinergitas aparat kepolisian dengan lembaga peradilan agama. Tujuannya jelas: memastikan proses perceraian anggota Polri berjalan tertib secara hukum, transparan dalam administrasi, serta menjamin hak-hak anak dan perempuan agar tetap terpenuhi meskipun rumah tangga harus berakhir.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab moral, bukan hanya menjaga keamanan masyarakat, tetapi juga memberi teladan dalam urusan keluarga.
“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus menjadi contoh dalam membina rumah tangga. Jika perceraian tak dapat dihindari, prosesnya wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku, dengan memastikan hak anak dan perempuan tetap terlindungi,” ujarnya.
Senada, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari H. Mawardi menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bukti nyata komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi keluarga anggota Polri.
“Kami menyambut baik MoU ini. Sinergi antara Pengadilan Agama dan Polres Tanah Laut sangat penting agar proses perceraian berjalan tertib, adil, serta tidak mengabaikan hak-hak perempuan dan anak,” ungkapnya.
Penandatanganan MoU diakhiri dengan penyerahan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama. Momentum ini tidak hanya menjadi simbol penguatan hubungan kelembagaan, tetapi juga sebuah pesan moral bahwa hukum hadir untuk melindungi, termasuk dalam dinamika rumah tangga aparat negara.
Dengan adanya kerja sama ini, publik menaruh harapan agar setiap perkara perceraian anggota Polri di Tanah Laut dapat ditangani lebih transparan, manusiawi, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, sehingga anak dan perempuan tetap mendapat hak yang semestinya.
Editor redaksi




