;head> https://schema.org Rekonstruksi Pembunuhan Hamdani Peragakan 15 Adegan Tragis

test

Rekonstruksi Pembunuhan Hamdani Peragakan 15 Adegan Tragis

Redaksi
Selasa, 05 Agustus 2025

  

Istimewa 

Balangan – Suasana di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, mendadak hening dan tegang, Senin (4/8/2025). Di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian, Satreskrim Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga pada 13 Juli lalu.


Kasus yang menjerat tersangka Hamdani ini masuk dalam kategori berat, sebagaimana disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, S.H., M.H., bersama penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Balangan. Total 15 adegan diperagakan, lebih banyak dari rencana semula yang hanya 12 adegan, menggambarkan secara detail kronologi kejadian tragis itu.


Dalam adegan-adegan tersebut, tergambar jelas awal mula konflik: kesalahpahaman antara tersangka dan istrinya, hingga akhirnya sang istri berlari ke rumah korban. Tersangka yang mengejar, lalu terlibat percakapan dengan korban, sebelum akhirnya terjadilah penganiayaan yang merenggut nyawa.


“Rekonstruksi ini penting untuk menguji konsistensi keterangan para saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan. Tujuannya agar peristiwa ini tergambar secara utuh,” jelas Iptu Joko Supriyadi.


Keluarga korban yang turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi, terlihat menahan haru. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menegakkan keadilan bagi almarhum.


Sementara itu, aparat kepolisian terus mengawal proses penyidikan dengan cermat. Mereka berharap seluruh rangkaian ini bisa segera menuntun pada kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran.

Related Posts