![]() |
Tersangka |
MEDIAWARTA.NET, TABALONG – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Tabalong. Seorang pemuda berinisial MA (23), warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadahan.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M, pada Minggu (17/8/2025) siang. MA diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Kasus ini bermula dari laporan LM (29), warga perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Pada Senin (11/7/2025) pagi, skuter metik miliknya yang diparkir di garasi raib. Korban sempat berusaha mencari di sekitar kompleks, namun motor tak kunjung ditemukan. Atas kehilangan itu, LM mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
![]() |
Barang bukti |
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Bahkan, dari catatan kepolisian, MA diketahui merupakan residivis kasus curanmor,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
Kini, MA harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit skuter metik berwarna hijau tua.
EDITOR REDAKSI