MEDIAWARTA.NET , Tanah Laut – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tanah Laut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kintap.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah rumah di Desa Kintap Kecil. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mulai resah, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan lima paket kecil sabu di lantai kamar. Saat itu, S disebut sedang memaketkan sabu yang rencananya akan diedarkan. Dari pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Transaksinya dilakukan melalui sistem ranjau, dengan pembayaran secara cicil dari hasil penjualan sabu,” ungkap petugas di lapangan.
Tak hanya itu, S juga mengakui telah menjual sebagian barang kepada seorang lainnya berinisial Y (juga DPO). Target peredarannya disebut menyasar para buruh dan sopir angkutan yang bekerja di sekitar kawasan Kintap.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut, dan proses hukum kini terus berjalan. Pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui keterangan resmi, pihak Polres Tanah Laut menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Humas Polres Tanah Laut
Editor redaksi