![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Tanah Laut – Polres Tanah Laut (Tala) membongkar praktik mafia tanah yang merugikan PT Wiratama Lautan Rejeki (WLR) hingga Rp52 miliar. Tiga tersangka yang diduga menjadi otak penipuan dan penggelapan jual beli lahan itu akhirnya diringkus.
Ketiganya berinisial BTE (59), B (52), dan AS (55). Mereka diduga membuat surat keterangan tanah (SKT) fiktif dan menjual lahan kepada PT WLR dengan harga yang sudah dimark up. Aksi para tersangka terbongkar dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala, Senin (15/9/2025).
Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, mengungkapkan modus para pelaku: menawarkan lahan, memalsukan dokumen, lalu menjual dengan harga jauh di atas nilai sebenarnya.
“Kasus ini murni penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Modusnya, membuat surat palsu lalu mark up harga,” tegas Andri.
Kasatreskrim Polres Tanah Laut, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan, sindikat ini beraksi sejak 2016 hingga 2018.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 211 lembar surat kepemilikan tanah fiktif dan 94 lembar dokumen lainnya,” bebernya.
Para tersangka disebut memanipulasi data kepemilikan dan meyakinkan PT WLR bahwa lahan tersebut prospektif. Namun saat perusahaan hendak mengecek lokasi, para pelaku justru melakukan psywar—menakut-nakuti dengan alasan rawan konflik dengan warga setempat—agar korban mengurungkan niat meninjau lahan.
Polisi menegaskan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam praktik mafia tanah yang merugikan perusahaan miliaran rupiah ini.
Chan

