;head> https://schema.org Miliki 94 Gram Sabu, Dua Pengedar di Balangan Ditangkap Satresnarkoba

test

Miliki 94 Gram Sabu, Dua Pengedar di Balangan Ditangkap Satresnarkoba

Redaksi
Kamis, 18 September 2025


 

MEDIAWARTA.NET,BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan meringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Dari tangan tersangka MA (35), warga Desa Matang Lurus, petugas menyita sabu seberat 94,18 gram yang rencananya diedarkan di wilayah setempat.


Kanit 1 Satresnarkoba Polres Balangan, Bripka Ferry Erlan, mengungkapkan sabu senilai sekitar Rp74 juta itu dibeli MA dengan modal hasil penjualan narkoba sebelumnya ditambah tabungan pribadi. 

“Tersangka baru membayar Rp54 juta kepada pemasok yang diduga berada di Kalimantan Timur,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).


Menurut Ferry, jika dijual eceran, paket lima gram sabu dipasarkan sekitar Rp6 juta, sedangkan paket satu gram mencapai Rp1,5 juta.


MA ditangkap bersama rekannya, RUS (35), di Jalan Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Selasa (9/9/2025). Kepada penyidik, MA mengaku baru pertama kali membeli sabu dalam jumlah besar, namun telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir.


Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Selain penegakan hukum, upaya pencegahan terus kami lakukan untuk meminimalkan dampak narkoba,” tegasnya dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Balangan.


Selain pengungkapan kasus MA dan RUS, Kapolres menambahkan, jajaran Satresnarkoba Polres Balangan juga berhasil mengamankan tiga kasus narkoba lainnya di wilayah Kabupaten Balangan.(red/tim)

Related Posts