![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET BALANGAN – Polres Balangan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima laporan polisi. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 101,85 gram disertai 15 butir pil karisoprodol, obat keras yang masuk golongan terlarang.
Pemusnahan berlangsung di lobi Mapolres Balangan, Rabu (17/9), dengan cara diblender. Dari 47 butir pil karisoprodol yang disita, 32 butir disisakan sebagai barang bukti persidangan.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan pemusnahan ini menindaklanjuti penangkapan enam tersangka dari berbagai lokasi.
“Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika. Setelah penyelidikan, kami berhasil melakukan penangkapan,” tegas Yulianor.
Ia menekankan peran aktif masyarakat sangat membantu polisi dalam memutus peredaran narkoba. “Tanpa dukungan warga, pengungkapan ini tidak semudah itu. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Polres Balangan mengimbau warga tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami berkomitmen mewujudkan lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya (red/tim)