![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, TANAH LAUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut meringkus seorang pengedar sabu berinisial KG (29) di Dusun Teguhan, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Senin (15/9).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan G., S.AP., M.A., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“KG, yang berperan sebagai kurir, ditangkap di sebuah rumah sekitar pukul 16.50 Wita. Saat penggeledahan disaksikan warga, petugas menemukan 11 paket sabu seberat kotor 34,92 gram yang disembunyikan dalam kotak bekas cotton bud,” ungkap AKP Ferry.
Dari keterangan tersangka, sabu itu diperoleh dari seorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). KG mengaku bertugas mengantar sabu ke lokasi yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, KG dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanah Laut memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat terus proaktif memberi informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegas AKP Ferry.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lanjutan. (Red/tim)

