;head> https://schema.org Polres Tanah Laut Ringkus Kurir Sabu Asal Banjarmasin Bawa 10 Paket Seberat 48,46 Gram

test

Polres Tanah Laut Ringkus Kurir Sabu Asal Banjarmasin Bawa 10 Paket Seberat 48,46 Gram

Redaksi
Jumat, 24 Oktober 2025

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET Tanah Laut – Upaya tegas Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang kurir sabu asal Banjarmasin berinisial FN diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut saat membawa 10 paket sabu seberat 48,46 gram.


Pelaku, warga Jalan Manunggal II Gang 7, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu ditangkap pada Rabu (22/10/2025) pukul 21.41 Wita di Jalan A. Syairani Gang Mulya, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi lapangan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga sekitar.


Hasilnya, polisi menemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 48,46 gram, disembunyikan di pinggang sebelah kanan pelaku.


Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat pihaknya dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas daerah, khususnya yang melibatkan jaringan dari luar Tanah Laut.


“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Polres Tanah Laut akan terus mengambil langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas jaringan pengedar dan kurir narkotika,” tegas Iptu Firmansyah.

Barang bukti yang di dapat dari pelaku




Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. FN dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.


Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci menciptakan Tanah Laut bersih dari narkotika.


Redaksi 

Related Posts