![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Banjarmasin – Aksi nekat seorang pria yang merampas handphone milik pelajar di Jalan Batu Benawa, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya berakhir di tangan aparat. Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama tim gabungan berhasil meringkus pelaku hanya dalam hitungan hari setelah kejadian.
Peristiwa terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.55 Wita. Saat itu korban, Lusiana Siahaan (15), tengah memegang ponselnya di pinggir jalan ketika pelaku berinisial MAA (22) mendekat menggunakan sepeda motor dan dengan cepat merampas Oppo A17 warna hitam malam dari tangan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk memburu pelaku. Tim bergerak cepat dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalsel, Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Selatan, dan Polsek Kandangan.
Hasilnya, pada Senin (27/10/2025) dini hari, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa handphone korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai untuk melancarkan kejahatan,” tegas Ipda Raihan Fakhri.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita:
1 unit handphone Oppo A17 warna hitam,
1 lembar baju bertuliskan Santai Bae,
1 celana pendek warna cokelat,
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan pelat DA 6682 SS.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Polsek Banjarmasin Tengah berkomitmen menindak tegas setiap aksi yang meresahkan masyarakat,” tambah Ipda Raihan.
"Penangkapan ini tidak lepas dari sinergi dan dukungan tim Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, serta bantuan personel Polres Hulu Sungai Selatan dan Polsek Kandangan. Berkat kerja sama lintas satuan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu minggu setelah kejadian,” pungkasnya Ipda Raihan Fakhri.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Wrinter Chan
Editor Cor



