;head> https://schema.org Bawa Barang Diduga Sabu, Warga Amuntai Diamankan di Banua Lawas

test

Bawa Barang Diduga Sabu, Warga Amuntai Diamankan di Banua Lawas

Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026





MEDIAWARTA.NET,TABALONG — Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial SUG (29), warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, terkait dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.



Penindakan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Andi Prateknjo, S.H., dan berlangsung di tepi jalan Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Selasa (6/1/2026) sore.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, dari tangan SUG petugas mengamankan satu plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 0,20 gram, satu kotak rokok bekas warna ungu, satu pipet kaca, serta satu unit gawai warna biru. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong celana terduga pelaku.



SUG diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.



IPTU Joko menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Operator Layanan Polri 110 terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Banua Lawas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melalui penyelidikan hingga berujung pada pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti.



Saat ini, SUG dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Editor Cor 

Related Posts