;head> https://schema.org IRT di Pangkalan Diamankan Polisi, Barang Bukti Narkoba Disita

test

IRT di Pangkalan Diamankan Polisi, Barang Bukti Narkoba Disita

Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026

 

Istimewa 



MEDIAWARTA.NET TABALONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DN (32) di Pangkalan, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Selasa sore, 6 Januari 2026. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.



Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prakteknjo, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Pangkalan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.



Di lokasi, petugas mencurigai seorang perempuan dengan ciri sesuai laporan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga menjatuhkan satu plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika.


Kepada petugas, DN mengakui masih menyimpan barang serupa di rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan di kediamannya dan polisi kembali menemukan serbuk kristal bening serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.



Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan berat bersih 0,91 gram, satu timbangan digital warna hitam, satu pipet kaca, satu sekop dari sedotan, satu lembar tisu, satu tas kecil warna coklat, serta satu unit gawai warna putih.


Selanjutnya, DN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tabalong dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.


“Polres Tabalong tidak memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Ini hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat,” tegasnya.



Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.



“Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan di Kabupaten Tabalong,” pungkasnya. 


Editor Cor 

Related Posts