;head> https://schema.org Pelaku Perkosa Remaja di Tanah Laut Dibekuk di Surabaya

test

Pelaku Perkosa Remaja di Tanah Laut Dibekuk di Surabaya

Redaksi
Kamis, 21 Mei 2026

Istimewa 



MEDIAWARTA.NET,TANAH LAUT -Polres Tanah Laut mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap seorang remaja perempuan yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Pelaku berinisial SF ditangkap aparat Satreskrim Polres Tanah Laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.


Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis, 21 Mei 2026.


AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, pelaku mengajak korban berinisial RM menuju sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggal korban.


Menurut polisi, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp20 ribu agar mau melakukan hubungan badan. Setibanya di lokasi, pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.


Dari hasil pemeriksaan, SF mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali. Setiap kali menjalankan aksinya, pelaku memberikan uang dengan nominal berbeda, mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Pelaku juga disebut berulang kali meminta korban agar merahasiakan perbuatan tersebut.


Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan kasus itu terungkap setelah korban mengalami sakit hingga tak sadarkan diri pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.


Keesokan harinya, korban dibawa ke salah satu rumah sakit di Banjarbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban diketahui mengandung janin yang telah meninggal dunia.


“Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Laut untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Cahya Prasada Tuhuteru.


Setelah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara, polisi menetapkan SF sebagai tersangka. Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Satreskrim Polres Tanah Laut menangkap SF di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


AKBP Ricky Boy Siallagan juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anak mereka.



“Jangan sampai anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan, karena mereka adalah masa depan kita bersama,” kata AKBP Ricky Boy Siallagan.

Related Posts