MEDIAWARTA.NET,TABALONG – Kasus pencurian pisang yang terjadi di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diselesaikan melalui jalur mediasi dan pendekatan kekeluargaan oleh jajaran Polsek Murung Pudak. Penyelesaian damai itu dilakukan terhadap perkara pencurian satu tandan pisang di Jalan Kenari RT 001, Kelurahan Mabuun.
Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak AKP Sunaryo di Mapolsek Murung Pudak, Sabtu (23/5/2026) siang, dengan menghadirkan korban dan pelaku beserta keluarga masing-masing.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu bermula pada Kamis (21/5/2026) malam. Saat itu, AS, anak pemilik kebun pisang SN, melihat tiga orang berada di sekitar kebun milik orang tuanya di Jalan Kenari.
Merasa curiga, saksi kemudian kembali melakukan pengecekan ke lokasi. Namun saat tiba di kebun, hanya satu orang yang masih berada di tempat kejadian. Ketika didekati, orang tersebut langsung melarikan diri ke area kebun dan meninggalkan sebuah skuter matik warna putih.
“Setelah dicek, diketahui dua tandan pisang telah hilang dari pohonnya, sedangkan satu tandan lainnya ditemukan di semak-semak,” ujar Heri.
Dalam proses penyelesaian perkara, korban SN yang merupakan warga Kelurahan Mabuun memilih menempuh jalur damai terhadap pelaku yang diketahui seorang pelajar berusia 19 tahun asal Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta. Pelaku hadir didampingi orang tuanya.
Di hadapan petugas dan keluarga korban, pelaku mengakui perbuatannya mengambil satu tandan pisang milik korban serta menyampaikan permintaan maaf. Korban pun menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam surat itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan tindakan serupa, pelaku siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menegaskan penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya terhadap perkara ringan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah.
Editor redaksi

