![]() |
| Istimewa |
BANJARMASIN, MEDIAWARTA.NET – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali menegaskan agar kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa di seluruh satuan pendidikan tidak dilaksanakan secara berlebihan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga esensi pendidikan sekaligus mencegah munculnya beban ekonomi bagi orang tua.
Penegasan itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 315 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan pengukuhan, pelepasan, atau perpisahan peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk mengembalikan makna perpisahan sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan seremoni yang berorientasi pada kemewahan.
Menurut Ryan, tren pelaksanaan perpisahan dalam beberapa tahun terakhir mulai bergeser. Sejumlah kegiatan dinilai terlalu mewah dan berpotensi menimbulkan tekanan finansial bagi wali murid.
"Tradisi perpisahan selama ini cenderung berlebihan dan tidak sederhana, berpotensi membebani orang tua siswa serta mulai bergeser dari nilai pendidikan. Karena itu kebijakan tersebut diterbitkan," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib. Jika tetap dilaksanakan, sekolah diminta memanfaatkan fasilitas yang tersedia di lingkungan pendidikan serta mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan.
Ryan mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan. Mayoritas aduan berkaitan dengan mekanisme pengumpulan dana yang dinilai memberatkan.
Menurut dia, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses mediasi antara pihak sekolah dan komite.
"Jika memang terbukti melanggar, kepala sekolah akan diberikan teguran. Beberapa aduan yang masuk sudah kami tindak lanjuti melalui mediasi. Kebanyakan persoalan muncul karena adanya keinginan dari sebagian orang tua," katanya.
Meski demikian, Disdik tidak melarang adanya partisipasi atau sumbangan sukarela dari wali murid. Namun, kontribusi tersebut tidak boleh ditetapkan dalam nominal tertentu maupun menjadi kewajiban bagi seluruh peserta didik.
"Dalam surat edaran dan instruksi wali kota sudah jelas, jangan sampai ada batasan nominal ataupun kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua," tegas Ryan.
Ia menambahkan, persoalan yang kerap memicu keluhan muncul ketika sekolah atau komite menetapkan besaran iuran yang harus dibayar oleh wali murid.
"Aduan yang masuk umumnya karena sekolah dan komite menentukan nominal iuran. Seharusnya tidak ada penetapan besaran tertentu. Harapannya, orang tua yang mampu dapat membantu secara sukarela untuk menutupi kekurangan biaya," ujarnya.
Disdik juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh bidang PAUD, SD, SMP maupun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Ryan menegaskan, makna perpisahan sekolah tidak terletak pada megahnya acara, melainkan pada penghargaan atas perjalanan belajar siswa dan kebersamaan yang terjalin selama menempuh pendidikan.
"Yang perlu dipahami, perpisahan bukan soal kemewahan, melainkan makna. Kebersamaan jauh lebih penting daripada seremonial. Kesederhanaan bukan berarti kekurangan, tetapi mencerminkan acara yang cukup dan penuh arti," tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan perpisahan sekolah sebagai momen refleksi dan apresiasi, tanpa menghilangkan nilai pendidikan serta tanpa menambah beban bagi keluarga peserta didik.
Editor: Cory Yunus


