-->

Ops Antik Intan 2026: Polres Tanah Laut Sita 315 Gram Sabu, Klaim Selamatkan 7.850 Jiwa

Redaksi
, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T08:26:05Z
---



MEDIAWARTA.NET TANAH LAUT – Polres Tanah Laut membeberkan hasil Operasi Antik Intan 2026 dengan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Selama operasi yang berlangsung dari 12 hingga 25 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dan menyita 315,08 gram sabu.


Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, memimpin langsung konferensi pers hasil operasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.


Dari total 23 kasus yang diungkap, sebanyak 14 kasus ditangani Satresnarkoba Polres Tanah Laut, sementara 9 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek jajaran dan Sat Polairud.


Sebanyak 28 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 26 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka diduga terlibat dalam berbagai peran dalam jaringan narkotika, mulai dari pengguna hingga pengedar.


Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 315,08 gram. Menurut Kapolres, jumlah tersebut memiliki dampak besar apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.


“Dengan asumsi penggunaan 0,20 gram untuk lima orang, maka sabu yang berhasil diamankan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 7.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.


Kapolres menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Tanah Laut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda.


“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Polres Tanah Laut turut memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus. Dari total 315,08 gram yang disita, sebanyak 305,08 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.


Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.


Kapolres juga mengungkapkan nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp390 juta.


Menurutnya, perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi ini penting untuk menciptakan Tanah Laut yang aman dan bebas dari narkoba,” katanya.


Melalui hasil Operasi Antik Intan 2026 tersebut, Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Tanah Laut.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini