![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan bersama dua tersangka lainnya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkembangan perkara tersebut terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Posisi Kepala BGN kemudian diisi oleh pejabat baru sesuai keputusan pemerintah.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Penyidik juga masih mendalami berbagai dokumen dan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor Cor


