![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria tewas di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin, 6 Juli 2026.
Korban berinisial M.H., 30 tahun, meninggal dunia setelah mengalami luka bacok serius dalam insiden yang melibatkan pelaku berinisial M.H. alias A., 28 tahun, warga Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens menjelaskan peristiwa bermula ketika korban mendatangi pelaku. Keduanya diketahui sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit. Cekcok yang terjadi kemudian berujung bentrokan.
“Korban terlebih dahulu membacok pelaku. Serangan itu ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga pelaku mengalami luka,” ujar Christugus.
Menurut dia, pelaku kemudian membalas serangan tersebut menggunakan celurit yang dibawanya. Bacokan mengenai pergelangan tangan kanan bagian dalam korban hingga menyebabkan luka berat.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan kejadian itu, anggota Polsek Banjarmasin Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan sekitar pukul 09.30 Wita di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin saat menjalani perawatan akibat luka di tangan kirinya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan kumpang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif. Luka yang dideritanya dilaporkan mengenai urat tendon dan menyebabkan patah tulang sehingga harus menjalani tindakan operasi.
“Pelaku sudah kami amankan dan barang bukti berupa celurit juga sudah kami amankan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan modus dari kejadian tersebut,” kata Christugus.
Polisi masih mendalami latar belakang peristiwa tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun main hakim sendiri, melainkan menempuh jalur musyawarah atau melibatkan aparat penegak hukum apabila terjadi perselisihan.
Editor Cor


