![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 perkara sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita 19.126,32 gram sabu, 462,24 gram ganja, dan 10.321 butir ekstasi yang diklaim berpotensi menyelamatkan 297.610 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si. di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026).
"Dari barang bukti yang kami musnahkan ini, diperkirakan sebanyak 297.610 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Timbul.
Menurutnya, angka tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita selama pengungkapan 14 kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Timbul menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, melainkan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat sekaligus langkah nyata memutus rantai peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kota Banjarmasin.
"Setiap gram narkoba yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air dan deterjen, kemudian diaduk hingga hancur sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Editor Cor


