![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika dari 12 kasus dengan 25 tersangka di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu cair, sabu, ganja, tembakau sintetis, MDMA, etomidate, hingga ketamine.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 mililiter etomidate, serta 1.202 gram ketamine.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Jabodetabek melalui jalur darat. BNN menangkap pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi-Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 28 Juli 2026.
Pengembangan dilakukan melalui controlled delivery ke Jakarta. Sehari kemudian, dua tersangka berinisial MU dan R ditangkap di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Petugas menemukan 29 bungkus teh Cina bermerek GUANYIWANG yang berisi sabu dengan berat netto 28.954 gram. Menurut BNN, jaringan tersebut diduga dikendalikan dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang.
Di Batam, BNN bersama Bea Cukai mengungkap pengiriman narkotika dari Malaysia. Seorang penerima berinisial BAP diamankan pada 28 Juli. Dari sebuah paket, petugas menemukan dua botol berisi serbuk oranye yang mengandung narkotika golongan I dengan berat brutto 1.076,18 gram dan netto 937,7 gram.
Pengembangan terhadap BAP mengarah kepada E yang kemudian ditangkap di sebuah hotel. Petugas turut menyita alat komunikasi dan perangkat hisap berisi cairan yang mengandung narkotika golongan I sebanyak 25 mililiter.
BNN juga membongkar peredaran narkotika melalui perangkat vape di Batam. Tiga orang berinisial E, TFS, dan NJ diamankan. Dari sejumlah lokasi, petugas menyita MDMA seberat 58,24 gram, metamfetamina, cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, perangkat vape, alat hisap, timbangan digital, dan mesin vacuum press.
Pengembangan kasus itu turut menyeret AJ dan DA.
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar berlangsung di jalur laut. BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, serta sejumlah unsur terkait mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 17 Agustus.
Petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan metamfetamin. Totalnya sekitar 2,1 ton metamfetamin cair.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD atau sekitar 1,57 juta batang. Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan asing turut diamankan.
Di Jakarta, BNN mengungkap sejumlah kasus melalui jasa ekspedisi. Salah satunya pengiriman sabu dari Cilincing menuju Makassar. Dari pemeriksaan paket bersama Bea Cukai Marunda, petugas menemukan kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto sekitar 101,74 gram.
BNN juga membongkar dugaan peredaran ganja di lingkungan perguruan tinggi. Kasus itu bermula ketika sebuah kampus swasta di Jakarta menemukan tas berisi sejumlah bungkus cokelat berisi daun kering yang diduga ganja, tembakau, timbangan digital, dan peralatan laboratorium.
Petugas kemudian menangkap ZFP di salah satu ruangan kampus. Barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat netto 189,95 gram.
Pada 28 Agustus, BNNP DKI Jakarta mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis dan ganja di Jakarta Timur. Seorang pria berinisial PDA alias P diamankan di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara.
Dari penggeledahan, petugas menyita 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja.
BNNP DKI juga menggagalkan pengiriman sekitar 4.009 gram ganja dari Medan melalui JNE. Paket tersebut ditemukan di kantor JNE Kedoya setelah petugas menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara.
Controlled delivery dilakukan ke kawasan Makasar, Jakarta Timur. Namun penerima tidak muncul dan nomor telepon yang tercantum tidak dapat dihubungi. Paket kemudian diamankan untuk penyelidikan.
Kasus lain terjadi di Matraman, Jakarta Timur. BNNP DKI menangkap HS (53) pada 20 Agustus setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp2,245 juta. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 97,82 gram.
BNNP DKI kembali menggagalkan pengiriman sabu dari Medan menuju Duren Sawit. Paket seberat 199,5 gram itu dikirim melalui JNE. Petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Pengembangan dilakukan dengan mengawal paket hingga lokasi penitipan barang di sebuah indekos. Namun tidak ada pihak yang mengambil paket tersebut hingga pemantauan berakhir pada 24 Agustus.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada IH alias N (22), yang diamankan di kamar kosnya di Duren Sawit pada 26 Agustus. Petugas menyita sabu 26,9 gram dan 78 butir ekstasi dengan berat bruto 36,54 gram.
Kasus terakhir dalam rangkaian tersebut terjadi di sebuah kantor ekspedisi di Koja, Jakarta Utara. BNNP DKI menangkap D (29) pada 12 September saat mengambil paket yang dikirim dari Medan.
Dari paket tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 1.039,4 gram dan netto 989,6 gram. Selain itu, ditemukan 81 bungkus cartridge cairan yang disebut mengandung etomidate dengan total volume 162 mililiter.
Menurut keterangan petugas, paket itu rencananya diserahkan kepada seorang berstatus DPO berinisial O alias K.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan beragam jalur yang digunakan dalam dugaan peredaran narkotika, mulai dari jalur darat dan laut, jasa ekspedisi, hingga perangkat vape.
BNN RI menyatakan pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan berkelanjutan dan kerja sama lintas lembaga. Masyarakat juga diminta memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Editor Ahm


