MEDIAWARTA.NET,AMUNTAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara menyita 10,02 gram sabu dari sebuah mobil pikap di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Tiga pria berinisial AGR alias Aan (42), FG alias Fahmi (37), dan JBS alias Onat (31) diamankan dalam penindakan tersebut.
Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,40 gram dan berat bersih 10,02 gram. Barang itu ditemukan setelah AGR diduga membuang benda mencurigakan ke badan jalan saat petugas hendak melakukan pemeriksaan.
Petugas kemudian menyisir sekitar lokasi. Mereka menemukan selembar tisu putih yang membungkus dua paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Ketiga pria tersebut berada di dalam mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi DA 8652 HJ. JBS disebut mengemudikan kendaraan, sedangkan AGR duduk di kursi penumpang depan. FG juga berada di dalam kendaraan.
Selain sabu, polisi menyita tiga telepon seluler, dua lembar plastik klip transparan, selembar tisu putih, serta mobil pikap yang digunakan ketiganya.
Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU. Polisi juga melakukan pemeriksaan menggunakan tes kit terhadap barang yang diduga sabu tersebut.
Ketiga pria itu selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing, termasuk asal-usul dan tujuan kepemilikan barang yang diduga narkotika.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/55/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang tercantum dalam laporan kepolisian.
Penyidikan masih berjalan. Polisi memeriksa saksi dan para pihak yang diamankan serta melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi dan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Editor Ahm


