![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan barang bagi korban selamat KM Virgo Transport 8 yang kehilangan dokumen penting dan barang berharga saat kapal rute Surabaya–Banjarmasin tersebut tenggelam. Pelayanan itu diberikan di Hotel Kharisma Banjarmasin, yang menjadi lokasi penampungan sementara korban, Rabu, 16 September 2026.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., menyerahkan langsung STPL tersebut kepada para korban. Dokumen itu dapat digunakan untuk membantu proses pengurusan kembali sejumlah dokumen yang hilang dalam musibah, seperti KTP, SIM, buku rekening, ijazah, serta dokumen dan barang berharga lainnya.
Riza mengatakan keselamatan korban tetap menjadi prioritas. Namun, persoalan administratif yang muncul setelah musibah juga perlu segera ditangani agar tidak menambah beban para penyintas.
“Kami sangat berempati kepada para korban. Selain keselamatan mereka yang menjadi prioritas, kami juga membantu mempermudah urusan administrasi mereka yang hilang saat kejadian. Dengan adanya STPL ini, para korban dapat segera mengurus kembali dokumen-dokumen pentingnya,” ujar Riza.
Pelayanan penerbitan STPL dilakukan secara cepat dan humanis tanpa pungutan biaya. Para korban juga mendapat dukungan moril agar tetap tabah menghadapi dampak musibah tersebut.
Perwakilan korban selamat, Supian Yacub, menyampaikan apresiasi atas respons Polresta Banjarmasin. Menurut dia, penerbitan STPL membantu korban mengurus kembali dokumen penting yang hilang saat kecelakaan kapal.
Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari penanganan korban selamat KM Virgo Transport 8, terutama untuk memulihkan kebutuhan administratif mereka setelah kehilangan barang dan dokumen dalam kecelakaan di laut.
Editor Ahm


