![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin kembali mengaktifkan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen setelah mendapat kepastian dukungan anggaran operasional dan persidangan melalui Anggaran Perubahan 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kepastian itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan Kalsel, Senin, 19 Oktober 2026, sebagai upaya membuka kembali akses masyarakat untuk memperjuangkan haknya ketika dirugikan pelaku usaha.
Rapat yang berlangsung pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri Ketua BPSK Banjarmasin, Suci Rabela, dan anggota BPSK, Lukman Simanjuntak. Pembahasan meliputi dukungan anggaran, kesiapan fasilitas kantor, serta strategi sosialisasi agar masyarakat kembali mengetahui keberadaan dan fungsi lembaga penyelesaian sengketa konsumen tersebut.
Dukungan anggaran untuk operasional dan persidangan BPSK Banjarmasin pada 2026 berhasil dialokasikan melalui pembahasan Anggaran Perubahan yang difasilitasi Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Meski demikian, pemulihan pelayanan masih dibarengi pembenahan fasilitas kantor. BPSK Banjarmasin tetap menempati kompleks perkantoran di belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin. Namun, ruang pelayanan berpindah dari gedung bekas Dinas Perdagangan ke gedung bekas Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
“Untuk Kantor BPSK Banjarmasin masih berada di kompleks yang sama, tepatnya di belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin. Kalau sebelumnya menempati ruangan di gedung eks Dinas Perdagangan, sekarang bergeser sedikit ke gedung eks Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Suci, Senin.
Salah satu fasilitas yang masih dalam tahap penyelesaian ialah pemasangan pendingin ruangan atau AC. Sementara itu, Dinas Perdagangan Kalsel mendorong para anggota BPSK segera menggencarkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui bahwa layanan pengaduan kembali tersedia.
“Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau agar para komisioner BPSK Banjarmasin mulai aktif mempromosikan kembali keberadaan BPSK, agar setidaknya dalam dua setengah bulan terakhir tahun 2026 ini ada pengaduan yang masuk dan bisa dilayani,” kata Suci.
Konsumen Diminta Berani Melapor
Anggota BPSK Banjarmasin, H. Adam Nugraha Wiradhana, meminta masyarakat Kalimantan Selatan tidak tinggal diam ketika mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun penggunaan jasa.
Menurut Adam, konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Karena itu, persoalan dengan pelaku usaha perlu disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia, bukan dibiarkan tanpa penyelesaian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, agar jangan hanya diam apabila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, baik dalam pembelian barang maupun penggunaan jasa. Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga jangan ragu untuk melaporkan permasalahan atau sengketa yang dihadapi kepada BPSK,” ujar Adam, Senin.
BPSK menyediakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Masyarakat dapat mendatangi kantor BPSK Banjarmasin atau menghubungi akun Instagram resmi lembaga tersebut untuk memperoleh informasi awal mengenai prosedur pengaduan.
Adam menegaskan, layanan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak dipungut biaya. Prosesnya juga memiliki batas waktu penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Melalui BPSK, masyarakat dapat memperoleh layanan penyelesaian sengketa konsumen tanpa dipungut biaya atau gratis. Proses penyelesaiannya juga memiliki batas waktu paling lama 21 hari kerja sejak gugatan diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak takut, tidak ragu, dan tidak membiarkan hak-haknya diabaikan oleh pelaku usaha,” tegasnya.
Ketentuan mengenai perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 55 menyebutkan BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima.
Adam berharap aktifnya kembali BPSK Banjarmasin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen. Jika merasa dirugikan, sampaikan pengaduan dan manfaatkan keberadaan BPSK. Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan akses penyelesaian sengketa yang adil, cepat, serta tanpa biaya,” pungkasnya.
Kembali beroperasinya BPSK Banjarmasin diharapkan menjadi pintu bagi warga Kalimantan Selatan untuk mencari penyelesaian ketika menghadapi sengketa dengan pelaku usaha. Namun, sosialisasi dan kesiapan fasilitas tetap menjadi pekerjaan penting agar layanan tersebut benar-benar diketahui dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Editor Ahm


