-->

Rumah di Martapura Disulap Jadi Pabrik Miras Oplosan, Ratusan Liter Disita Polisi

Redaksi
, Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T15:52:42Z
---

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,MARTAPURA – Produksi minuman keras (miras) oplosan yang diduga beroperasi hampir setahun terbongkar di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (31/10/2026). Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MR dan menyita ratusan liter minuman yang diduga hasil produksi rumahan tersebut.


Pengungkapan itu dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto bersama Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Banjar. Polisi menduga rumah tersebut menjadi tempat produksi sekaligus pengemasan miras oplosan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.


Berdasarkan pemeriksaan awal, MR, warga Sungai Paring, mengaku mempelajari cara meracik minuman tersebut melalui YouTube. Bahan yang digunakan antara lain buah naga, pepaya, dan ragi untuk proses fermentasi.


Polisi menduga usaha ilegal itu telah berjalan hampir satu tahun. Minuman yang selesai dikemas kemudian dijual kepada sejumlah kalangan, termasuk pekerja bangunan dan tukang parkir. Transaksi disebut lebih sering berlangsung pada malam hari.


Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, kami menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan. Hasilnya diperjualbelikan kepada masyarakat," kata Boni.


Menurut Boni, peredaran minuman tersebut menjadi perhatian karena proses pembuatan dan kandungannya belum diketahui secara pasti.


"Ini yang berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat. Kami khawatir berdampak terhadap kesehatan dan situasi kamtibmas, khususnya di wilayah Martapura," ujarnya.



Aktivitas produksi itu disebut tidak banyak diketahui warga sekitar. Polisi menyebut MR jarang berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggalnya.


Kini, MR dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih perlu memastikan kandungan minuman tersebut melalui pengujian laboratorium serta mendalami jalur produksi dan pemasarannya.


Pengungkapan ini membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana produksi minuman oplosan dapat berlangsung selama hampir setahun dan menjangkau konsumen tanpa terdeteksi?


Polres Banjar menyatakan akan terus menindak peredaran minuman keras ilegal. Sementara itu, masyarakat diminta tidak mengonsumsi minuman yang tidak jelas bahan, komposisi, dan proses pembuatannya.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini