-->

Satresnarkoba Balangan Ringkus Tiga Pria, Sabu 0,18 Gram dan Uang Rp329 Ribu Disita

Redaksi
, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T13:17:57Z
---

 



MEDIAWARTA.NET,BALANGAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan mengamankan tiga pria dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (9/10/2026). Polisi menyita sabu dengan berat bersih 0,18 gram, uang tunai Rp329 ribu, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Ketiga pria itu masing-masing disebut bernama Miko, Rahmadani, dan Aldin Kamrul Hidayat. Mereka diamankan setelah polisi menelusuri keberadaan seorang pria berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penangkapan awal.


Pengembangan kasus bermula dari penangkapan Muhammad Nor Hayadi Ilmi sekitar pukul 02.00 WITA pada hari yang sama. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/38/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 9 Oktober 2026, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pria yang melarikan diri tersebut.


Sekitar pukul 09.30 WITA, polisi memperoleh informasi bahwa pria itu berada di sebuah rumah milik Aldin Kamrul Hidayat di Desa Mantimin, RT 04, Kecamatan Batumandi. Petugas mendatangi lokasi dan menggeledah rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, Solihin.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal yang diduga sabu, terbungkus tisu putih dan kantong plastik bening. Barang tersebut ditemukan di bawah lemari di ruang tengah rumah.


Polisi Sita Sabu dan Empat Ponsel


Menurut keterangan dalam kronologi pengungkapan, ketiga pria tersebut mengakui telah menjual sabu kepada Muhammad Nor Hayadi Ilmi melalui perantara Miko. Mereka juga disebut mengakui bahwa paket yang ditemukan merupakan milik bersama.


Namun, pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan awal dan perlu diuji dalam proses hukum. Status hukum serta peran masing-masing pihak harus dipastikan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.


Selain sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,18 gram, polisi menyita alat isap sabu atau bong dari botol plastik bening, pipet kaca, korek api kuning, tisu putih, dan kantong plastik bening.


Petugas juga mengamankan uang tunai Rp329 ribu serta empat telepon genggam, yakni Infinix berwarna abu-abu, Redmi 9C berwarna biru, iPhone 12 Pro berwarna biru, dan Oppo A3s berwarna hitam.


Ketiga pria bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan. Polisi juga menyatakan akan mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Masyarakat diimbau melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui saluran resmi kepolisian.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini