-->

Bareskrim Tetapkan Tiga Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal, Inisial LSP Diduga Merujuk Eks Kapolri

Redaksi
, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T13:24:44Z
---

 

Foto doc istimewa 

MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap data elektronik, Selasa malam, 3 November 2026. Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.


“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.


Inisial LSP dalam pemberitaan tersebut dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, kepolisian belum secara terbuka mengungkap identitas lengkap ketiga tersangka. Karena itu, penyamaan inisial LSP dengan Listyo Sigit masih memerlukan konfirmasi resmi.


Asep mengatakan penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.


Pengumuman tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, antara lain Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.


Johnny menyatakan penanganan perkara itu menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurut dia, penindakan terhadap anggota yang diduga melanggar hukum merupakan bagian dari pembenahan internal kepolisian.


“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujar Johnny.


Kasus ini mencuat di tengah beredarnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha. Dugaan tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi dan perlindungan data elektronik pejabat negara.


Namun, pengumuman tiga inisial tersangka belum otomatis membuktikan siapa saja pihak yang menjadi sasaran penyadapan maupun siapa yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut.


Polri perlu membuka identitas tersangka, konstruksi perkara, alat bukti, serta dugaan peran masing-masing pihak secara transparan. Kepastian hukum tidak boleh digantikan spekulasi, terlebih ketika nama mantan pejabat tinggi negara ikut terseret.


Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Wrinter Zein.

Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini