![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU — LSM Masyarakat Transparansi Anti Korupsi (MATRAS) mendesak aparat penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menelusuri dugaan persoalan legalitas penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan PT Borneo Indobara (BIB) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Desakan itu muncul setelah Dinas Kehutanan Kalsel menerbitkan dua surat hasil analisis spasial pada 29 Oktober 2026 yang mencatat sebagian lokasi pengaduan berada di luar cakupan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan.
Ketua MATRAS, Taufik Irwansyah, menilai hasil analisis tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan riwayat perizinan. Persoalan utamanya adalah perbedaan waktu antara kegiatan pertambangan yang dilaporkan berlangsung pada 2010–2017 dengan PPKH PT BIB Nomor 1629 Tahun 2024.
MATRAS menyatakan telah menerima dua surat resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua surat itu merupakan jawaban atas pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tembusan kepada instansi terkait.
"Kami mengapresiasi Dinas Kehutanan Kalsel yang telah merespons pengaduan dan menyampaikan hasil analisis spasial secara resmi. Namun, jangan sampai hasil analisis ini hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa tindak lanjut," ujar Taufik.
Analisis Dishut Petakan Dua Lokasi
Surat pertama bernomor 500.4.3.11/2798/Dishut/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 menanggapi pengaduan MATRAS Nomor 002/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 mengenai dugaan penggunaan kawasan hutan untuk sarana operasional pertambangan.
Berdasarkan pengolahan data koordinat dan peta yang disampaikan pelapor, Dishut Kalsel mengidentifikasi areal telaah seluas 18,39 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 0,99 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), sedangkan 17,40 hektare masuk Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Dishut juga mencatat seluruh areal telaah tersebut berada dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Hutan Rindang Banua (HRB).
Adapun surat kedua bernomor 500.4.3.11/2799/Dishut/2026 menanggapi pengaduan MATRAS Nomor 003/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 mengenai dugaan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan di Desa Satui Barat dan Desa Sekapuk, Kecamatan Satui.
Hasil analisis spasial menunjukkan luas areal pengaduan sekitar 317,78 hektare. Rinciannya, 311,30 hektare berstatus Hutan Produksi Tetap dan 6,48 hektare merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam pemetaan tersebut, Dishut mengidentifikasi sekitar 107,37 hektare berada dalam areal PPKH PT BIB Nomor 1629 Tahun 2024.
Sekitar 210 Hektare di Luar Cakupan PPKH
Perbedaan luas tersebut menjadi perhatian MATRAS. Dari total areal pengaduan 317,78 hektare, sekitar 107,37 hektare teridentifikasi masuk dalam cakupan PPKH PT BIB tahun 2024.
Dengan demikian, berdasarkan perbandingan luasan tersebut, terdapat sekitar 210,41 hektare yang berada di luar poligon PPKH tersebut.
Jika dirinci berdasarkan status kawasan, sekitar 203,93 hektare merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak teridentifikasi dalam cakupan PPKH, sedangkan 6,48 hektare lainnya berstatus APL.
Taufik mengatakan, temuan itu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran. Namun, perbedaan cakupan dan periode penerbitan izin harus diperiksa untuk memastikan dasar hukum kegiatan pertambangan pada setiap periode.
"Pengaduan kami menyebut kegiatan penambangan berlangsung sejak 2010 hingga 2017. Sementara PPKH yang teridentifikasi dalam analisis Dishut terbit pada 2024. Pertanyaannya, apa dasar penggunaan kawasan hutan ketika kegiatan tersebut berlangsung?" katanya.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan apakah PPKH 2024 merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian penggunaan kawasan hutan yang sebelumnya belum memiliki persetujuan kehutanan.
MATRAS merujuk Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penyelesaian penggunaan kawasan hutan tertentu yang telah berlangsung tanpa persetujuan kehutanan, dengan pemenuhan persyaratan dan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Karena itu, MATRAS meminta pemeriksaan terhadap dasar penerbitan PPKH, luas areal yang diselesaikan, pemenuhan sanksi administratif, serta status lahan yang tidak masuk dalam persetujuan tersebut.
"PPKH tahun 2024 tidak otomatis menjawab legalitas seluruh kegiatan pada 2010–2017. Harus diperiksa apakah persetujuan itu mencakup seluruh lokasi, bagaimana riwayat penggunaannya, dan bagaimana status areal yang berada di luar cakupan," ujar Taufik.
Bareskrim dan Aparat Kalsel Diminta Berkoordinasi
MATRAS menegaskan kedua pengaduan tetap ditujukan kepada Bareskrim Polri sebagai penerima laporan utama. Adapun tembusannya disampaikan kepada sejumlah instansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Dinas Kehutanan Kalsel.
Meski demikian, Taufik meminta aparat penegak hukum di daerah dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan mencermati hasil analisis tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut dia, laporan masyarakat dapat menjadi informasi awal bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan mencari bukti permulaan sesuai ketentuan hukum.
MATRAS berharap Polda Kalsel, jajaran kepolisian terkait, kejaksaan, dan PPNS Kehutanan dapat berkoordinasi untuk menelusuri dokumen perizinan, batas koordinat PPKH, serta riwayat penggunaan kawasan hutan.
Taufik menegaskan proses penanganan harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku pada periode tersebut. Ketentuan pidana tidak boleh diterapkan secara surut.
Satgas PKH Diminta Turun Menelusuri
Selain aparat penegak hukum, MATRAS meminta Satgas PKH menelaah hasil analisis spasial Dishut Kalsel.
Taufik merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai dasar koordinasi penertiban penggunaan kawasan hutan oleh pemerintah.
Menurut dia, hasil analisis Dishut dapat menjadi bahan awal untuk memperjelas status kawasan, riwayat penggunaan lahan, kesesuaian perizinan, hingga kemungkinan kewajiban pemulihan.
"Jika hasil verifikasi menunjukkan persoalan yang masuk dalam lingkup tugas Satgas PKH, kami berharap dokumen ini ditindaklanjuti. Penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing," katanya.
MATRAS Minta RKAB BIB 2027 Dievaluasi
Tak berhenti pada laporan penggunaan kawasan hutan, MATRAS juga berencana menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pekan ini.
Surat tersebut akan meminta kementerian mengevaluasi secara menyeluruh pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BIB tahun 2027.
MATRAS meminta evaluasi tidak hanya berfokus pada rencana produksi dan kelengkapan administrasi. Persoalan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan kehutanan, kesesuaian kegiatan dengan batas izin usaha pertambangan, serta kewajiban reklamasi juga diminta menjadi bahan pertimbangan.
"Kami tidak meminta pemerintah mendahului pembuktian. Namun, persoalan kepatuhan yang telah dilaporkan masyarakat harus diperiksa sebelum keputusan mengenai RKAB 2027 diambil," ujar Taufik.
Ia menegaskan, MATRAS tetap menghormati kewenangan Bareskrim Polri sebagai penerima laporan utama. Organisasi itu juga mengapresiasi Dinas Kehutanan Kalsel yang telah memberikan jawaban resmi atas dua pengaduan masyarakat.
Kini, MATRAS menunggu tindak lanjut berupa pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat perizinan, dan kepastian penanganan dari instansi berwenang.
Bagi MATRAS, persoalan ini bukan semata-mata soal terbitnya izin pada 2024, melainkan kepastian hukum atas penggunaan kawasan hutan pada periode sebelumnya dan status lahan yang belum tercakup dalam persetujuan tersebut.
Editor Ahm


