Pengacara Kondang Otto Hasibuan Lantik Pengurus DPC Peradi Banjarmasin Dan PBH Banjar-Banjarbaru

test

Pengacara Kondang Otto Hasibuan Lantik Pengurus DPC Peradi Banjarmasin Dan PBH Banjar-Banjarbaru

https://www.Mediawarta.net
Senin, 08 November 2021

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Banjarmasin dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru resmi terbentuk.

Pembentukan pengurus cabang diinisiatori beberapa tokoh Peradi yang berdomisili di Kota Banjarmasin salah satunya mantan Ketua DPC Peradi Banjarmasin yang sekarang sebagai pengurus DPN.

Dan diluar dugaan acara yang berlangsung sederhana mendapat sambutan positif. Terbukti, acara pelantikan dihadiri langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan.

Bahkan Otto Hasibuan tidak hadir sendiri. Ia datang beserta jajaran pengurus DPN Peradi lainnya yang ikut hadir dalam pelantikan pengurus DPC Peradi Kota Banjarmasin periode tahun 2021-2026 di Hotel Galaxy eks Hotel Golden Tulip, Sabtu (06/11/2021) kemarin. 

Dalam sambutannya Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan berharap kepada seluruh pengurus DPC Peradi Banjarmasin yang telah dilantik, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain itu, ia juga meminta agar seluruh anggota Peradi perlu memahami ketentuan tentang pembentukan pengurus cabang untuk menghindari polemik.

“Saya berharap bahwa pembentukan pengurus cabang bisa menciptakan advokat yang profesional dan mandiri,” tegasnya. 

Usai pelantikan, H. Edi Sucipto selaku Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin yang baru mengatakan, langkah kerja awal dalam waktu dekat adalah, melakukan koordinasi dan membina kekompakan sesama pengurus terutama sekali akan membina Advokat muda agar tercipta advokat yang lebih profesional dan mandiri. 

” Adapun langkah awal Kami akan melakukan pendidikan khusus yang berkelanjutan yang berkaitan dengan dunia kepengacaraan, disamping kegiatan lainnya,  ” kata Edi Sucipto saat ditemui usai acara.

Selain itu juga,  tambahnya, pihaknya akan memberikan keadilan bagi anggota, dan tentu juga siap melayani masyarakat di Kota Banjarmasin yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum.

“Dalam ranah hukum Indonesia, ada empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan, yakni, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat. Kedudukannya sama. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak,” paparnya.

Dijelaskan,  advokat merupakan profesi mulia sehingga harus bisa menjaga perilaku karena terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. 

“Menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi advokat. Sesuai UU Advokat No.18 Tahun 2003,” pungkasnya. . 

Sementara terpisah, dimana sebelumnya Kepengurusan DPC Ikadin Kota Banjarmasin telah resmi dikukuhkan.

Dalam acara pelantikan yang cukup sederhana tersebut langsung dihadiri Ketua DPD Pusat Sutrisno SH, MHum. 

Adapun yang dilantik Edi Sucipto SH, MH sebagai Ketua DPC Ikadin Kota Banjarmasin, dan Ali M SH selaku Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin.(mediawarta.net/ahmad)

Related Posts

There is no other posts in this category.