Wakapolresta Banjarmasin Imbau Masyarakat Untuk Tahun Baru Di Rumah Saja

test

Wakapolresta Banjarmasin Imbau Masyarakat Untuk Tahun Baru Di Rumah Saja

https://www.Mediawarta.net
Kamis, 30 Desember 2021

 

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN-Jelang moment pergantian tahun. Polresta Banjarmasin bersama instansi terkait lainnya menggelar rapat koordinasi.

Hal itu, guna menentukan langkah yang harus diambil untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Dalam rapat yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin. Kamis (30/12/2021), itu disepakati bahwa setiap tempat seperti Mall, Hotel, dan THM wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan untuk jam operasional mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2016.

"Nanti apabila ada tempat usaha yang melanggar aturan yang telah disepakati maka akan ditindak sesuai aturan. Begitu juga untuk pengunjung yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi dilarang masuk, " tegas Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K.,M.H., saat memimpin rapat tersebut.

Disamping itu, Wakapolresta menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan tenda untuk swab antigen dan tenaga vaksinator gabungan di Depan Mesjid Sabilal Muhtadin pada malam pergantian tahun.

"Kami dari Polresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Bjm dan Pemko akan berpatroli serta melakukan tes Swab Antigen secara acak di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pada malam tahun baru tidak merayakan secara berlebihan seperti arak-arakan baik terbuka maupun tertutup.

Apalagi, pandemi Covid-19 masih mengancam. Terlebih dengan adanya mutasi baru yang munculkan varian Omicron.

"Tentu kami berharap pada malam pergantian tahun nanti, masyarakat tidak euforia berlebihan saat merayakannya. Akan lebih baik di rumah memanjatkan doa. Berkumpul bersama keluarga. Semoga tahun depan kita bisa terbebas dari virus Covid-19 untuk Banjarmasin Sehat dan Kuat," imbuh Wakapolresta Banjarmasin.

Untuk informasi, salah satu isi surat edaran Walikota Banjarmasin No 556/779 - PENG.PAR/DISBUDPAR tentang Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat Dalam Rangkaian Perayaan Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Yaitu melarang adanya panggung pertunjukan terbuka, gala dinner yang menghadirkan artis, meet and great bersama artis/ influencer/youtuber/selebgram dan sejenisnya serta bentuk-bentuk keramaian lainnya yang diselenggarakan oleh tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan tempat rekreasi maupun pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Pemko Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Pejabat Utama Polresta Banjarmasin dan Kapolsek Jajaran Polresta Banjarmasin serta para Pelaku Usaha se Kota Banjarmasin(mediawarta.net/Rill)

Related Posts

There is no other posts in this category.