BERBAJU SANGKARUT ADKAB NYATAKAN SIKAP

test

BERBAJU SANGKARUT ADKAB NYATAKAN SIKAP

https://www.Mediawarta.net
Selasa, 25 Januari 2022

 

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN-Sehubung dengan beredarnya video Saudara Edy Mulyadi dan kawan-kawan, yang viral di Sosial Media, maka dengan ini kami, Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB) Menyatakan Sikap, sebagai berikut:

1. Kami, Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB),
Keberatakan atas penyampaian yang sengaja di ucapkan saudara Edy Mulyadi dkk dengan kalimat atau perkataan yang tidak wajar dan sangat menyinggung perasaan seluruh warga kalimantan.

2. Kami, Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB), mengutuk keras perkataan Edy Mulyadi dkk yang tidak wajar disampaikan di ranah publik.

3. Kami, Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB), menghimbau kepada pihak berwajib untuk memproses saudara Edy Mulyadi dkk, secara hukum. Baik secara hukum positif maupun hukum adat.

4. Kami, Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan (ADKAB), akan terus mengawal proses hukum terhadap saudara Edy Mulyadi tersebut sampai terlaksana sebagaimana mestinya.

5. Kami, Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB), menghimbau kepada warga Kalimantan untuk menahan diri. Biarlah kita serahkan proses hukum kepada yang berwajib.

Kelima poin pernyataan sikap ini diucapkan di Markas Besar ADKAB Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, pada hari Selasa, (25/1/2022) dengan berbaju SANGKARUT ( Baju Pakaian Perang ) dipimpin langsung oleh Ketua Umum ADKAB, Robby M. Ngaki. S.Th. didampingi oleh Waketum Bunda Risna Amberi dan kawan-kawan.

"Sebenarnya Edy Mulyadi dkk sudah meminta maaf atas ucapannya, namun menurut ADKAB permintaan maaf itu masih belum cukup.
Apapun alasannya, karena sudah terlanjur mengucapkan kalimat/perkataan yang tidak wajar , maka Edy Mulyadi sudah dianggap melakukan pelanggaran adat. Dalam istilah hukum adat disebut Salah Kata.

Menurut keyakinan masyarakat Dayak terjadinya pelanggaran adat akan menyebabkan tata-kosmos dan keserasian alam-semesta mengalami gangguan.
Untuk memulihkan gangguan itulah diperlukan suatu upacara adat, yangmana orang yang melakukan pelanggaran adat akan dihadapkan pada sidang adat.

Pelaksanaan sidang adat biasanya dilakukan ditempat dimana pelanggaran adat itu terjadi. Edy Mulyadi dkk telah mencederai masyarakat Dayak di Kalimantan. Khususnya Kalimantan Timur. Maka mereka harus di sidang adat didaerah tersebut (Kalimantan Timur).

Nanti Dewan Adat Dayak membentuk kepanitiaan untuk mengatur pelaksanaan sidang adat tersebut. Selanjutnya, menentukan para Mantir  (hakim adat) yang bersidang untuk memutuskan apakah pelanggaran yang dilakukan Edy Mulyadi dkk tergolong pelanggaran ringan, sedang atau berat. Biasanya hukuman berupa denda adat yang harus dipenuhi oleh orang yang melanggar adat (Edy Mulyadi dkk).

Hukum adat ini kalau dilaksanakan baik bagi Edy Mulyadi dkk dan baik pula bagi kita semua. Kalau hukum adat sudah dilaksanakan maka terciptalah perdamaian, karena tata-kosmos dan keserasian alam semesta kembali normal dan sejuk."  Pungkas Ketua ADKAB.

Kalau Edy Mulyadi dkk tidak mau bagaimana ?

"Kita lihat saja nanti. Apakah mereka punya  itikad baik atau tidak." Jawabnya singkat.


( mediawarta.net/mis/mona )

Related Posts

There is no other posts in this category.