Tugas Dan Tujuan BP2MI Banjarbaru Untuk Mensejatrakan TKI

test

Tugas Dan Tujuan BP2MI Banjarbaru Untuk Mensejatrakan TKI

https://www.Mediawarta.net
Jumat, 07 Januari 2022

 

MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU-Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang ada di Indonesia. Adapun LPNK merupakan lembaga negara yang bertugas membantu presiden dalam melaksanakan tugas tertentu.(6/1/2022)

Kepala BNP2TKI Kalimantan Selatan  Amir Hakim Sitohang  saat ditemui diruang kerja nya mengatakan fungsi-fungsi BNP2TKI

"di Tahun 2004  Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional,"katanya

"Kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenhukam), Sesneg, dan lain-lain,"ungkapnya

"Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada presiden,"paparnya

Dengan Sasaran Strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dengan Tujuan: Terwujudnya pelindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif dan akuntabel," tutupnya (mediawarta.net/Ari)

Related Posts