Dr.Muhamad Pazri,MH : Arisan Online R.A Suami Tersangka Bisa Perpeluang Menjadi Tersangka

test

Dr.Muhamad Pazri,MH : Arisan Online R.A Suami Tersangka Bisa Perpeluang Menjadi Tersangka

https://www.Mediawarta.net
Rabu, 23 Februari 2022

 

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Dugaan praktik culas bandar arisan online fiktif oleh tersangka berinisial R.A warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin terus membengkak.

Hal itu membuat pengamat hukum Dr.Muhamad Pazri,MH dari Borneo Law Firm angkat bicara terkait arisan online yang juga istri dari oknum bayangkari , yang  saat ini sudah di tangani Mapolda Kalsel (23/2/2022).

Dari segi hukum Dr.Muhamad Pazri,MH menjelaskan.

Untuk suami tersangka arisan online,  berpeluang bisa ditetapkan sebagai tersangka karna ada dugaan jika ada unsur keterlibatan suami tersangka

"Dugaanya ditetapkan sebagai tersangka apabila ada dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu,keterangansaksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa,"ucapanya

"Jika terbukti suami tersangka bisa juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan membantu kejahatan,"lanjutnya

"Dalam kasus ini dapat diajukan Gugatan Perdata di pengadilan Negeri.Bisa dengan dasar hukum karena pemilik arisan online tersebut atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi),"tambahnya

"korban berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUHP Perdata," imbuhnya

"Polisi harus tuntas dan transparan mengusut perkara tersebut mengigat korbannya cukup banyak,kerugian miliyaran dan apakah ada pihak lain yang terlibat, agar jadi pembelajaran dan publik puas, atas hal tersebut bisa dikenakan dengan Pasal 372 Penipuan dan Pasal 378 KUHP Penggelapan," harapnya

Serta Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik." Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Dan juga bisa dikenakan  TTPU yaitu  Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan jo
denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00,
 (mediawarta.net/Tim)

Related Posts

There is no other posts in this category.