![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET BANJARMASIN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, menegaskan bahwa praktik doxing maupun penyebaran data pribadi tanpa izin tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Aktivitas tersebut dinilai berbeda dengan produk pers yang dihasilkan media resmi dan berbadan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Helmie saat menjelaskan klasifikasi media di tengah perkembangan teknologi informasi yang melahirkan berbagai platform publikasi di luar media konvensional maupun media siber yang terverifikasi.
Menurut dia, media mainstream dan media siber yang sah memiliki landasan hukum yang jelas serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media mainstream dan media cyber memiliki aturan yang jelas. Ada kode etik jurnalistik dan ada Undang-Undang Pers yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas pemberitaan,” ujar Helmie (23/06/2026).
Ia juga menyoroti munculnya fenomena yang disebutnya sebagai homeless media, yakni akun atau platform yang tidak memiliki wadah media resmi dan kerap mempublikasikan informasi tanpa mengikuti kaidah jurnalistik.
Helmie menegaskan, tindakan seperti flashing maupun doxing yang dilakukan akun tertentu tidak dapat disebut sebagai produk jurnalistik karena tidak melalui proses kerja pers sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Praktik doxing dan aktivitas serupa yang dilakukan oleh media tanpa wadah resmi tentu bukan karya jurnalistik,” tegasnya.
Terkait keberatan terhadap konten yang bersifat doxing atau penyebaran informasi pribadi, Helmie mempersilakan pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut berbeda dengan penyelesaian sengketa terhadap produk jurnalistik yang diterbitkan media resmi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan di luar karya jurnalistik, silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Helmie menegaskan, produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah pers tidak dapat langsung diproses secara pidana. Penyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan penilaian Dewan Pers.
“Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang sudah diatur. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, prosesnya melalui hak jawab dan Dewan Pers, bukan langsung dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kritik yang disampaikan media dalam sebuah pemberitaan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan selama karya tersebut dibuat sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum pers.
Di akhir keterangannya, Helmie memastikan PWI Kalimantan Selatan akan memberikan perlindungan kepada insan pers dan perusahaan media yang menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional serta memiliki badan hukum resmi.
“PWI akan berdiri bersama media yang berbadan hukum dan menghasilkan produk pemberitaan sesuai aturan serta koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Diketahui, doxing merupakan tindakan mengumpulkan, mengungkap, dan menyebarluaskan data pribadi seseorang melalui internet tanpa persetujuan pemilik data. Praktik tersebut umumnya dilakukan untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau menyerang pihak tertentu.
Di Indonesia, tindakan doxing berpotensi melanggar hak privasi dan dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Editor Cor


