Konferensi Pers, Tim Gabungan Polres Banjarbaru Akhiri Aksi Kejahatan Aceng CS

test

Konferensi Pers, Tim Gabungan Polres Banjarbaru Akhiri Aksi Kejahatan Aceng CS

https://www.Mediawarta.net
Selasa, 14 Juni 2022

 


MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU -Aksi pelaku penjambretan dan curanmor dengan 11 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai tempat di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir di tangan polisi. HE alias Aceng (33) seorang Residivis dalam kasus yang sama terpaksa kini harus kembali mendekam di Hotel prodeo.


Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede, S.H., M.H. dalam Konferensi Pers menjelaskan pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Kuranji Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, oleh tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang diback up Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin Aiptu Deden Lesmana, S.E.


“Pelaku merupakan seorang Residivis Kasus Jambret dan pernah 4 kali diproses hukum dengan Kasus yang sama,” terang AKP Yuda, Senin (13/6/2022) pukul 14.30 Wita.



Selain mengamankan Aceng, Polsek Liang Anggang Polres Banjarbaru juga mengamankan tiga orang penadah yakni HA alias Yadi dengan barang bukti 1 Buah HP Merk Oppo A92 warna biru malam, SY alias Alan dengan barang bukti 1 Unit Roda 2 jenis Matic Genio warna merah, 1 buah Laptop merk HP warna abu abu, 1 buah charger laptop merk HP yang terdapat tulisan Erliyani Yulida, dan 1 buah HP I Phone 6 plus warna abu abu.


Kemudian pelaku penadah ketiga berinisial SA alias Jani yang diamankan di Jalan Kuranji Kelurahan Landasan Ulin beserta barang bukti 1 buah HP Oppo A5s warna merah.


AKP Yuda menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara pelaku hunting dijalan dengan calon korban perempuan kemudian mengambil tas yang digantungkan korban di pengait depan motor.


Dalam keterangnya, Pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 9 tempat diwilayah hukum Polsek Liang Anggang dan 3 aksi diwilayah hukum Polres Banjarbaru.


Atas perbuatannya, HE alias Aceng dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara, sementara bagi ketiga penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.(mediawarta.net/tim)

Related Posts

There is no other posts in this category.