Pemohon Pra Peradilan Terhadap BPOM Banjarmasin, Serahkan Bukti Surat

test

Pemohon Pra Peradilan Terhadap BPOM Banjarmasin, Serahkan Bukti Surat

https://www.Mediawarta.net
Kamis, 04 Agustus 2022



MEDIAWARTA.NET - BANJARMASIN-Sidang lanjutan pra peradilan dengan agenda jawaban Termohon Pra peradilan antara Sampurna warga Jalan Batuah Gang Murai Rt. 29 Rw. 01 Kel/Desa Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar melalui Kuasa Hukumnya Herman Felani SH, CLA,  Bernard Doni Ss,SH,MM.CMe, C.Oriza Sativa Tanau, SH dari Kantor Hukum Herman Felani dan Partners selaku Pemohon Praperadilan  berhadapan berlawanan dengan Firmansyah Adi K, S. Farm. Apt jabatan Ahli Muda BBPOM Banjarmasin selaku Tergugat l.



Tidak hanya itu, adapun Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin selaku Tergugat ll, kembali digelar di PN Banjarmasin.



Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Heru Kuntjoro SH, MH dan turut hadir  kedua pihak melalui Kuasa Hukum yaitu Pemohon dan Termohon l dan ll Pra peradilan. 





Kuasa Hukum Bernard Doni Ss, SH, MM, CMe mengatakan bahwa sidang praperadilan terhadap pihak BPOM Banjarmasin, sementara sebelumnya sidang Perdana pihaknya membacakan gugatan.


"Untuk Besok kami akan menghadirkan saksi dua orang,"ucapnya sesuai sidang



"Namun sebelumnya agenda sidang pra peradilan yaitu pembacaan Duplik dari para pihak Tergugat, ” katanya 


didampingi rekan Herman Felani SH

Dijelaskan, sebagaimana diketahui bahwa pihaknya melayangkan permohonan pra peradilan terhadap kedua pihak Tergugat tersebut terkait masalah dugaan penggeledahan serta melakukan penyitaan beberapa alat bukti diantaranya kosmetik.


” Dan kami berpendapat bahwa pihak BPOM atau tergugat diduga tidak memiliki kewenangan melakukannya, ” ujarnya. Tim. 



Related Posts

There is no other posts in this category.