Kejari Banjarmasin Lakukan Penyuluhan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkup Pemkot Banjarmasin

test

Kejari Banjarmasin Lakukan Penyuluhan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkup Pemkot Banjarmasin

Albar
Kamis, 09 Februari 2023

 

Foto : Chandra


BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 


Dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kota Banjarmasin bertempat di Ruang Ballroom Hotel Rattan Inn Jl A Yani Km 5 Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (9/02/2023).


Dengan mengambil tema Penerangan Hukum yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin”, kegiatan dihadiri kurang lebih Ratusan orang pegawai yang merupakan ASN Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.



Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr. Indah Laila, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Dimas Purnama, S.H.,M.H.  Hendri Sipayung S.H., M.H. Selaku Kasidatun, Arri Hanugrah Wokas, S.H., M.H selaku Kasi Pidsus, yang menjadi narasumber utama dalam penyuluhan hukum dan hadir juga Dr. Machli Riyadi S.H., MH. Yang sebagai Moderator.


Dr. Indah Laila, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya mereka tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi namun karena faktor ketidaktahuan atau ketidak hati-hatian dalam memahami suatu peraturan seringkali perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian Negara.


“Dari sini lah maka kita hadir dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum atau pun dalam pendampingan hukum.” Jelasnya lebih detail.



Ia juga menerangkan Meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tidak ikut menikmati uang hasil korupsi  namun apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi itu, maka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal-pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Dampak akibat Tindak Pidana Korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya namun juga berdampak kepada keluarganya contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara, selain itu di lingkungan sosial stigma koruptor akan selalu melekat bagi pelakunya," tuturnya



Ia juga menyampaikan dalam langkah pencegahan yang kita lakukan ini tentang tindak pidana korupsi di aparatur Pemkot Banjarmasin hal ini untuk meminimalisir tindak pidana korupsi.


Ia juga menekankan, penyuluhan dalam rangka sosialisasi yang cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi karena memberikan ilmu dan pemahaman tentang korupsi khususnya pada jajaran Pemkot Banjarmasin.


"Hal ini sebagai salah satu strategi untuk pencegahan Preventif dan meminimalisir terjadinya korupsi, pada umumnya khususnya Banjarmasin," Pungkasanya


Penulis : A.Chandra

Editor   : Rumaini Yunus 




Related Posts