Istimewa |
Banjarmasin - Pelaku kasus 365 KUHP berhasil diamankan dikediaman pelaku yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno. Kamis (2/2/2023)
Pada tanggal 01 februari 2023 Seorang Evi Pebriani (36) melapor ke Polsek Banjarmasin Utara karna dirinya mengalami pencuri dengan kekerasan dengan kerugian Rp.1.500.000.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Banjarmasin Utara Iptu Sudirno langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan personil berhasil mengamabkan Srf Als UDIN (37).seorang Warga jl. kelayan A Gg.antasari 2.
Tim gabungan unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri.
Setelah itu pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, dengan berang bukti 1 buah tas, 1 buah dompet, 1 buah kartu atm, 1 unit sepeda motor honda scopy warna putih merah nopol DA 2443 NV
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto, membenarkan sudah mengamankan tersangaka Curas.
"Kini pelaku dan barang bukti kita amankanan untuk proses lebih lanjut,"ungkapnya
pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.(Red)