![]() |
Humas HSS |
Pelaku yang belum diungkap identitasnya ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Syahid F. Herdinata
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda dengan jumlah yang cukup besar.
Penulis: Muhammad