Polres Hulu Sungai Selatan Berhasil Amankan Pelaku Penyimpanan dan Peredaran Narkotika

test

Polres Hulu Sungai Selatan Berhasil Amankan Pelaku Penyimpanan dan Peredaran Narkotika

Rum
Rabu, 24 Januari 2024

 

Humas HSS


MEDIAWARTA.NET, Kandangan,  -Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan H.M Yusi, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (24/01/2024).

Pelaku yang belum diungkap identitasnya ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Syahid F. Herdinata


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda dengan jumlah yang cukup besar.

Penulis: Muhammad

Related Posts