Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Kotabaru, - Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Pers rilis ini dilakukan di lobi Gedung Utama Polres Kotabaru, Rabu (24/1/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian pupuk jenis MOP milik perkebunan PT. SMGE di Desa Sang Sang, Kecamatan Kelumpang Tengah. Dalam proses penyelidikan, tim menemukan bahwa pelaku pencurian, yang diidentifikasi sebagai A.D, juga memiliki senjata api rakitan.
Menurut Kapolres Kotabaru, saksi Akhmad Muzakir Fahmi bersama Rizani dan anggota PAM melakukan pengawalan truk yang memuat pupuk jenis MOP. Setelah dilakukan pengeceran, mereka menemukan bahwa ada 20 sak pupuk yang hilang. Dalam pencarian, mereka menemukan 20 sak pupuk yang disembunyikan di semak-semak dan menemukan A.D di lokasi tersebut.
Selain itu, mereka juga menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru tajam berkaliber 5,56mm di lokasi kejadian. Senjata dan amunisi tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah.
"Dalam hal ini, tersangka A.D dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun," ujar Kapolres Kotabaru.( Redaksi/ Realita.com)