MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin - Motif penusukan yang dilakukan AZ (44) terhadap Muhammad Syafei (54), Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Banjarmasin, akhirnya terungkap. Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H, penusukan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam lama, bukan muatan politik seperti isu yang beredar sebelumnya.
"Pelaku sudah ada rasa dendam sekitar 3 tahun terhadap korban, sejak korban menjabat sebagai ketua RT. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah politik atau pemungutan suara saat pemilu kemarin, seperti kabar yang beredar," ujar Kombes Pol. Sabana dalam konferensi pers, Jumat (23/02/2023) dini hari.
Dendam pelaku terhadap korban bermula dari tuduhan melakukan pungutan paksa tarif parkir sebuah warung bakso di Jalan Tunas Baru. Selain itu, pelaku juga tidak terima saat disuruh oleh korban untuk mengangkat barang dengan upah Rp50 Ribu. "Korban juga dendam kepada korban, karena korban tidak terbuka dalam pertanggungjawaban keuangan bantuan dana buka puasa pada tahun 2023, saat korban menjabat sebagai ketua RT," papar Sabana.
Pelaku, yang saat melakukan aksi tersebut dalam keadaan pengaruh alkohol, nekat menusuk korban untuk memberi efek jera. Pelaku mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan atas inisiatif diri sendiri, bukan karena disuruh oleh orang lain.
"Saat AZ melakukan aksinya, pelaku juga dalam keadaan pengaruh alkohol. Sehingga pelaku nekat menusuk korban untuk memberi efek jera," sambung Kapolresta.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolresta Banjarmasin pada Kamis (23/2) malam, dengan diantar oleh keluarganya. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. "Pelaku juga mungkin bisa dikenakan pasal berlapis, karena sudah melakukan tindak penganiayaan yang berencana, dan juga membawa sajam tanpa ijin. Tapi kita lihat lagi nanti hasil rekonstruksinya," pungkas Kombes Pol. Sabana.(hms)