Kejutan di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan

test

Kejutan di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan

Rum
Selasa, 12 November 2024

 




MEDIAWARTA.NET, Jakarta, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, (12/11/2024) memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan suap proyek.  Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal dan material. Majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh KPK tidak cukup kuat untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.


"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Dikutip dari CNN


Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.


Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.


"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.


Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.


"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.


"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya(SR/foto: istimewa/CNN)



 


Related Posts