Cafe Contain |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN: Cafe Contain, yang berlokasi di Jl. Kayu Tangi Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, diduga melanggar regulasi dengan menjual minuman keras (miras) meskipun beroperasi sebagai sebuah kafe. Aktivitas penjualan miras ini melanggar peraturan yang berlaku dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
Menurut peraturan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin. Selain itu, tempat penjualan miras harus berada lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Peraturan ini bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh konsumsi miras.
Syarif, seorang pejabat dari Bea Cukai, menekankan pentingnya ketentuan ini dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol. "Ketentuan perijinan tersebut diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," jelas Syarif, yang dikutip dari laman resmi Bea Cukai.
Selain itu, pengusaha juga diwajibkan untuk melakukan pembukuan, pencatatan, dan pengangkutan yang sesuai dengan aturan, serta dapat mengakses aplikasi cukai online atas kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan minuman beralkohol terpantau dengan baik oleh pihak berwenang.
Cafe Contain diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan ini menetapkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, dengan kadar alkohol 0 - 5 persen, harus dilakukan di lokasi yang berjarak lebih dari 100 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Namun, Cafe Contain terletak tidak jauh dari Masjid At-Tanwir Banjarmasin, sehingga melanggar ketentuan jarak minimum ini. Hal ini menunjukkan bahwa izin operasional kafe tersebut seharusnya tidak dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda.
Pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sekitar, terutama karena dekatnya lokasi kafe dengan tempat ibadah. Kehadiran miras di lingkungan yang seharusnya bebas dari alkohol bisa menimbulkan gangguan sosial dan meningkatkan risiko penyalahgunaan minuman keras di kalangan remaja dan anak-anak sekolah.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap Cafe Contain dan memastikan semua tempat usaha mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.
Kasus pelanggaran regulasi oleh Cafe Contain Banjarmasin menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol. Pihak berwenang diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengawasi dan menegakkan peraturan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui guna membantu pemerintah dalam menegakkan hukum.(tim)