![]() |
Foto Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil sitaan selama Januari hingga awal Februari 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Banjarbaru pada (13/02/2025)
Sabu-sabu dan inex yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru Total berat yang dimusnahkan mencapai 212,96 gram sabu dan 49 butir ekstasi (Ineks).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba, AKP A Deny Juniansyah saat dikonfirmasi Kamis, (13/02/2025) mengatakan bahwa 10 tersangka yang diamankan ini dari hasil pengungkapan terhitung Januari hingga awal Februari 2025.
"Totalnya ada 10 tersangka yang kita amankan dalam kurun waktu Januari hingga Februari ini," ujarnya yang di kutip dari Banjarmasinpost
AKP A Deny Juniansyah
AKP Deny mengatakan barbuk yang disita sudah dimusnahkan bersama instansi terkait.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarbaru," ujarnya.
Deny mengatakan terkait permasalah narkoba ini, Polres Banjarbaru akan terus melakukan pengungkapan.
"Tidak ada kompromi soal narkoba. Siapapun yang terlibat akan Saya sikat habis," tegasnya.
Oleh karena itu, Deny pun berharap dukungan dari masyarakat untuk aktif melapor jika melihat dan menemukan adanya dugaan transaksi narkoba maupun obatan terlarang lainnya.
"Ayo dukung kepolisian, kita bersihkan Banjarbaru dari masalah narkotika," tegasnya
Writer Chan