https://schema.org Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi Terkait Kasus Narkoba

test

Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi Terkait Kasus Narkoba

Redaksi
Sabtu, 31 Mei 2025

 

Ilustrasi 


MEDIAWARTA.NET CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi meringkus seorang pria berinisial AG yang diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.


"Melalui pemeriksaan terhadap ponsel milik AG, ditemukan grup WhatsApp bernama 'GRIB JAYA PAC Parongpong'. Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya merupakan anggota ormas tersebut di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/3/2025).


Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh AG, yang diduga kerap mengedarkan narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tempat tinggal AG di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.


"Dalam penggeledahan di lokasi, kami menemukan 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 106,71 gram," kata Hendra.


Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu gulungan solasi, dan satu unit telepon genggam.


Dari hasil interogasi, AG mengaku menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan dengan sistem tempel. Ia disebut mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.


"Apabila seluruh barang terjual, AG dijanjikan mendapat upah sebesar Rp5 juta dari Baro, yang kini dalam pengejaran petugas," jelasnya.


Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


REDAKSI 

Related Posts