![]() |
Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno |
MEDIAWARTA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno menyatakan dukungan terhadap langkah Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI yang akan mengajukan surat resmi berisi delapan tuntutan penting kepada DPR RI. Salah satu sorotan utama dalam surat itu adalah desakan agar proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden ditinjau ulang secara hukum.
Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 30 Mei 2025, di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, Try menerima langsung delegasi FPP TNI. Ia menilai tuntutan tersebut mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap arah demokrasi dan tata kelola negara. “Saya sudah mendengar secara utuh apa yang disampaikan. Semoga DPR membuka hati dan pikirannya,” ujar Jenderal Purnawirawan itu.
Try menegaskan bahwa aspirasi FPP TNI bukan sekadar kritik, melainkan peringatan serius terhadap kondisi bangsa. "Ini menyangkut masalah fundamental. Negara tidak boleh dibiarkan melenceng dari konstitusi dan etika bernegara," katanya.
Delegasi FPP TNI yang hadir antara lain Laksamana Purn. Slamet Soebijanto (eks KSAL), Mayjen Purn. Soenarko (eks Danjen Kopassus), Letjen Purn. Suharto (eks Dankormar), Marsda Purn. Amien Syahbudiono, serta penggagas FPP TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono.
Mereka menyerahkan map biru berisi dokumen tuntutan untuk ditandatangani Try sebelum diserahkan kepada DPR. "Dokumen ini berisi kajian hukum dan bukti yang mendasari delapan tuntutan kami," ujar Dwi Tjahyo.
Menurut Dwi, salah satu poin krusial adalah permintaan evaluasi ulang pencalonan Gibran, untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut turut dilampirkan bukti dugaan keterlibatan akun media sosial @fufufafa yang diyakini berkaitan dengan Gibran.
Selain isu pencalonan, FPP TNI juga menuntut:
1. Pemulihan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan sesuai UUD 1945,
2. Dukungan terhadap Kabinet Merah Putih dengan pengecualian proyek Ibu Kota Nusantara (IKN),
3. Penghentian proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang Eco City yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan rakyat,
4. Pemulangan tenaga kerja asing ilegal,
5. Penertiban sektor pertambangan dari praktik-praktik menyimpang,
6. Reshuffle kabinet bagi menteri yang terlibat pelanggaran hukum atau memiliki loyalitas ganda,
7. Pengembalian wewenang Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Surat tuntutan tersebut telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, serta mendapat pengesahan langsung dari Try Sutrisno.
wrinter redaksi.